"Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar ini diserahkan kembali oleh KPK kepada Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan para pensiunan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, uang ini dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan para pensiunan.
"uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," kata Asep, Kamis (20/11/2025).
Namun, uang yang ditunjukkan pada kesempatan tersebut hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Asep menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan yang serius
Sumber: inews
Artikel Terkait
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Menteri Keuangan Akan Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Tersangka Korupsi Haji Gus Yaqut Jadi Sorotan
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana Sumut & Sumbar 2026: Data Korban & Status SAR