Viral Jasa Nikah Siri TikTok: Rp1,5 Juta Terima Beres, Ada Saksi, Sertifikat, Wali hingga Penghulu!

- Selasa, 25 November 2025 | 00:50 WIB
Viral Jasa Nikah Siri TikTok: Rp1,5 Juta Terima Beres, Ada Saksi, Sertifikat, Wali hingga Penghulu!


NARASIBARU.COM - 
Fenomena jasa nikah siri kembali menyeruak di media sosial.

Sebuah akun TikTok mendadak viral setelah menawarkan paket nikah siri secara terbuka, lengkap dengan fasilitas gedung, restoran, hingga penghulu, dengan biaya mulai Rp1,5 juta.

Dalam video yang diunggah, layanan tersebut bahkan menjanjikan sertifikat nikah siri, buku nikah, hingga tempat ijab kabul yang “siap pakai”.

"Biaya 1,5 jt. Nikah di tempat kami, sudah terima beres. Sudah dpt wali nikah, dua orang saksi, sertifikat nikah siri, buku nikah siri, penghulu, Tempat ijab qobul."

Hanya dalam hitungan hari, video itu sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali. Respons warganet pun beragam, mulai dari penasaran hingga waswas terhadap legalitas dan dampaknya.

Di kolom komentar, beberapa pengguna menuliskan kekhawatiran, sementara yang lain mempertanyakan keaslian dokumen yang ditawarkan.

Fenomena ini memicu kegelisahan banyak pihak, terutama kalangan ulama.

Mereka menilai praktik nikah siri yang dilakukan tanpa syarat sah dan aturan agama dapat mengundang masalah serius, terutama bagi perempuan yang kerap menjadi pihak paling rentan.

“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

“Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka hukumnya bisa menjadi haram.”

Viral Jasa Nikah Siri TikTok: Ulama Minta Negara Bertindak


Anwar menekankan, meski nikah siri dapat dipandang sah secara agama apabila memenuhi rukun, pencatatan resmi di KUA tetap wajib untuk menghindari kemudaratan.

Ia menyebut pencatatan negara penting untuk melindungi hak istri dan anak agar tidak kehilangan kepastian hukum.

“Praktik seperti ini rawan menimbulkan dampak negatif, terutama terkait hak-hak perempuan,” lanjutnya.

Nada serupa disampaikan Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.

Ia mengingatkan nikah siri yang tidak dicatatkan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar undang-undang.

“Kalau terjadi apa-apa, tidak ada data resmi, tidak ada hak yang bisa dituntut,” jelasnya.

Ia bahkan menilai komersialisasi jasa nikah siri di media sosial bisa menyerempet pada praktik prostitusi terselubung.

PBNU dan Muhammadiyah kompak mendesak negara bertindak.

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyebut fenomena ini sebagai bentuk “komoditifikasi agama”.

Ia menegaskan perlunya penegakan aturan pencatatan pernikahan, edukasi pranikah yang masif, hingga sosialisasi mengenai mudarat nikah siri.

“Agama jangan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.***

Komentar