Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas di Bangkalan, Kronologi dan Motifnya

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:00 WIB
Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas di Bangkalan, Kronologi dan Motifnya

Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku yang berinisial RM (40 tahun) berhasil diamankan oleh petugas Polsek Galis tidak lama setelah kejadian. Bantuan tokoh masyarakat setempat mempermudah proses penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa pelaku adalah adik kandung dari orang tua korban RI. "Ini murni dipicu pertengkaran internal keluarga," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Pasangan Pidana yang Dijerat

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 7 tahun penjara.

Keluarga dan warga yang mendengar kejadian segera mengevakuasi korban ke RSUD setempat. Sayangnya, nyawa RI tidak tertolong, sementara RH masih berjuang untuk kesembuhannya.


Halaman:

Komentar