Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku yang berinisial RM (40 tahun) berhasil diamankan oleh petugas Polsek Galis tidak lama setelah kejadian. Bantuan tokoh masyarakat setempat mempermudah proses penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa pelaku adalah adik kandung dari orang tua korban RI. "Ini murni dipicu pertengkaran internal keluarga," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Pasangan Pidana yang Dijerat
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 7 tahun penjara.
Keluarga dan warga yang mendengar kejadian segera mengevakuasi korban ke RSUD setempat. Sayangnya, nyawa RI tidak tertolong, sementara RH masih berjuang untuk kesembuhannya.
Artikel Terkait
Dugaan Rapat Rahasia di Doha: Transisi Venezuela Tanpa Maduro Terungkap
Anrez Adelio Dilaporkan Polisi: Kronologi Pelecehan hingga Korban Hamil 8 Bulan
Momen Viral Bahlil Lahadalia Tersenyum Lebar Dijuluki Mutiara dari Timur
Prabowo Tegaskan Jalan Suci Indonesia: Fokus Kedaulatan & Berantas Kemiskinan