Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Laporan Doktif & Status Tersangka

- Selasa, 06 Januari 2026 | 10:25 WIB
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Laporan Doktif & Status Tersangka

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka atas Laporan Doktif

Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dasar Hukum dan Kronologi Laporan

Laporan yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya sejak tanggal 2 Desember 2024.

Jadwal Pemeriksaan Richard Lee oleh Penyidik

Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Richard Lee sempat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut tertunda karena pihak Richard Lee meminta penjadwalan ulang.


Halaman:

Komentar