Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka atas Laporan Doktif
Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dasar Hukum dan Kronologi Laporan
Laporan yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya sejak tanggal 2 Desember 2024.
Jadwal Pemeriksaan Richard Lee oleh Penyidik
Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Richard Lee sempat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut tertunda karena pihak Richard Lee meminta penjadwalan ulang.
Artikel Terkait
Prabowo Target Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Tidak Masuk Akal
7 Destinasi Hidden Gem Viral 2026 untuk FYP TikTok & Cara Download Tanpa Watermark
Blokade Jalan Desa di Blora Viral, Warga Protes Lahan Tergerus Pelebaran Jalan
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai: Detail Putusan Hakim & Sidang E-Court 2026