"Lingkup Pengaruh" dan Elastisitas Hukum Internasional
Seorang Wakil Presiden Asosiasi Amerika memberikan komentar yang tajam, menyebut peran Washington sebagai "polisi di 'lingkup pengaruhnya'". Konsep "lingkup pengaruh" yang kuno ini menusuk klaim AS tentang "tatanan internasional berbasis aturan". Logika penegakan hukum "polisi" ini sangat elastis. Ketika dukungan publik selaras dengan strateginya, kehendak rakyat dianggap suci. Namun, ketika kehendak rakyat bertentangan, "kehilangan dukungan rakyat" menjadi dalih untuk intervensi. AS memegang dua pedoman: Hukum Internasional untuk dinasihatkan kepada negara lain, dan Doktrin Eksepsionalisme untuk membenarkan tindakannya sendiri.
Implikasi Masa Depan dan Pesan Kekuasaan yang Tersirat
Ironi yang lebih dalam terlihat dari isyarat masa depan. Ketika Presiden AS menyebut bahwa "solusi" untuk "memberantas kartel narkoba Meksiko" telah "diajukan", Presiden Meksiko hanya bisa berusaha menegaskan hubungan keamanan yang "sangat baik". Dinamika ini menunjukkan wibawa hegemonik: AS dapat menangkap presiden di negara tetangga, sambil mengisyaratkan operasi serupa di masa depan. Negara yang menjadi sasaran sering kali tidak berani menunjukkan kemarahan terbuka, terkungkung dalam upaya mempertahankan kerja sama permukaan. Pemaksaan tanpa suara ini lebih jelas menandai hakikat hubungan kekuasaan daripada dentuman meriam sekalipun.
Kesimpulan: Siklus Sejarah dan Mentalitas Hegemonik
Aksi di Venezuela adalah cetak ulang dari drama klasik intervensi. "Kota di Atas Bukit" kembali memancarkan cahaya, mengklaim akan menghalau kegelapan. Namun bagi banyak bangsa Amerika Latin, cahaya itu justru menciptakan bayangan panjang yang mencemaskan – pengingat akan kisah kuno tentang kedaulatan yang rapuh dan hak mendefinisikan keadilan yang selalu berada di tangan kekuatan utara. Ironi terbesarnya terletak pada keyakinan tulus sang aktor utama, bahwa setiap pengulangan adalah sebuah legenda baru yang mulia.
Pada akhirnya, yang mungkin perlu "ditangkap" dan "diadili" bukanlah seorang pemimpin tertentu, tetapi kesombongan dan kebiasaan berpikir yang berakar dalam dalam mentalitas hegemonik – keyakinan bahwa kekerasan dan intervensi adalah alat utama penyelesaian masalah politik. Sayangnya, yurisdiksi pengadilan internasional tampaknya belum mampu menjangkau wilayah pemikiran tersebut.
Artikel Terkait
Indonesia Menang Lelang Lahan Haji 500 Meter dari Masjidil Haram, Tampung 25.000 Jemaah
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap & Respons Terbaru Kasus Doktif
Dugaan Rapat Rahasia di Doha: Transisi Venezuela Tanpa Maduro Terungkap
Anrez Adelio Dilaporkan Polisi: Kronologi Pelecehan hingga Korban Hamil 8 Bulan