Namun, dalam implementasinya, pembagian kuota justru dilakukan secara 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang ditandatangani Gus Yaqut. Perubahan persentase inilah yang diduga merugikan negara dan calon jemaah reguler.
KPK menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Profil Kekayaan Gus Yaqut Berdasarkan LHKPN 2025
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2025, total kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar Rp 13,7 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Rp 9,5 miliar (berada di Rembang dan Jakarta Timur).
- Kendaraan: Rp 2,2 miliar (Mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard).
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 220 juta.
- Kas dan Setara Kas: Rp 2,5 miliar.
- Utang: Rp 800 juta.
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut haji, ibadah yang dinanti jutaan umat Islam Indonesia, serta melibatkan nama mantan pejabat tinggi Kementerian Agama.
Artikel Terkait
SBY Peringatkan Bahaya Konflik: Persaudaraan Kunci Utama Bangsa Kuat
Khairun Nisya Dapat Beasiswa Pramugari Gratis dari Aeronef Academy Usai Viral
Hegemoni AS di Venezuela: Analisis Intervensi, Minyak, dan Ancaman Kedaulatan
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Analisis Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Dampaknya