Di persidangan, Yoon bahkan menyebut penyelidikan terhadapnya sebagai "gila" serta penuh "manipulasi" dan "distorsi" fakta.
Jadwal Putusan dan Kemungkinan Hukuman
Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan putusan akhir pada 19 Februari. Jika dinyatakan bersalah, Yoon Suk Yeol akan menjadi mantan presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dihukum karena pemberontakan.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun hukuman mati dijatuhkan, kecil kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan. Korea Selatan telah menerapkan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997.
Kasus Lain yang Masih Dihadapi Yoon Suk Yeol
Selain kasus pemberontakan ini, Yoon masih menghadapi beberapa persidangan terpisah:
- Kasus Penghalangan Keadilan: Putusan diperkirakan keluar segera, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
- Tuduhan Membantu Musuh: Terkait dugaan perintah penerbangan drone di atas Korea Utara untuk membenarkan darurat militer.
Respons Pemerintah Saat Ini
Kantor Presiden Lee Jae Myung, yang menggantikan Yoon, telah mengeluarkan pernyataan. Pemerintah menyatakan kepercayaannya bahwa peradilan akan memutuskan kasus ini sesuai dengan hukum, prinsip, dan standar keadilan yang berlaku untuk publik.
Perkembangan kasus mantan Presiden Yoon Suk Yeol ini terus menjadi sorotan utama, tidak hanya di Korea Selatan tetapi juga di kancah politik internasional, mengingat posisinya sebagai mantan pemimpin negara maju di Asia.
Artikel Terkait
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia Abu-abu
Insiden Guru vs Siswa SMKN 3 Tanjabtim Viral: Kronologi Lengkap & Tindakan Disdik Jambi
Cara Efektif Menggunakan AI PPT Maker: Panduan Lengkap 2025 untuk Konversi Teks ke Slide
Kecelakaan Tambang Emas Antam di Bogor: Pekerja Terjebak, Asap Tebal & Evakuasi Terkini