Baginya, menerima RJ sama dengan mengakhiri perjuangan mencari kebenaran yang telah dilakukan bertahun-tahun dan berpotensi mengubur masalah tanpa kejelasan.
Risiko Hukum yang Dihadapi
Dengan menolak RJ, Rustam dan dua rekannya dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih berstatus tersangka. Mereka menghadapi kemungkinan proses penyidikan berlanjut hingga ke persidangan, dengan ancaman pelimpahan berkas ke kejaksaan dan pidana. Rustam menyatakan kesiapan menerima risiko ini bersama rekan-rekannya.
Mengungkap 'Orang Besar' di Balik Kasus
Rustam juga mengomentari pernyataan Presiden Jokowi tentang adanya 'orang besar' di balik kasus ini. Menurut Rustam, orang besar yang dimaksud adalah Eggi Sudjana sendiri, sebagai figur utama yang menggugat keaslian ijazah Jokowi selama bertahun-tahun, bukan pihak lain seperti SBY atau partai tertentu.
Pernyataan dan Respons dari Pihak Terkait
Sebelumnya, Jokowi dalam berbagai kesempatan menyatakan keyakinannya bahwa isu ijazah palsu adalah bagian dari agenda politik yang dijaga agar tetap hidup. Ia memilih jalur hukum untuk membuktikan keaslian dokumennya dan menduga ada kepentingan politik besar di baliknya.
Dengan penolakan Restorative Justice oleh Rustam Effendi, kasus ini diprediksi akan terus berlanjut dalam proses hukum formal, mengundang perhatian publik terhadap akhir dari kontroversi yang telah berlangsung lama ini.
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung Barat: Dedi Mulyadi Beberkan Penyebab & Kritik Alih Fungsi Lahan
Tanah Longsor Bandung Barat 2026: 8 Tewas, 82 Orang Masih Dicari - Update Terbaru
GERD: Gejala, Bahaya, dan Kisah Lula Lahfah yang Meninggal Dunia
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Apartemen Kebayoran Baru: Kronologi & Penyebab Kematian