Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan dan Risikonya

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:25 WIB
Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan dan Risikonya

Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Di tengah tren penyelesaian damai kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo, Rustam Effendi mengambil sikap berseberangan. Ia secara tegas menolak opsi Restorative Justice (RJ) dan menyatakan siap menanggung segala risiko hukum yang akan datang.

Pilihan Berbeda dari Eggi Sudjana dan DHL

Sikap Rustam ini menciptakan perbedaan jalan yang mencolok dengan dua rekannya sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL). Kedua tokoh tersebut telah bebas dari status tersangka setelah menempuh jalur Restorative Justice. Rustam memilih untuk tetap bertahan dan melanjutkan proses hukum.

Apa Itu Restorative Justice yang Ditolak Rustam?

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar hukuman. Mekanisme ini sering diterapkan untuk kasus seperti dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE, dimana korban dan terlapor berdamai melalui mediasi. Jika kesepakatan tercapai, proses pidana dapat dihentikan.

Alasan Prinsipil Rustam Effendi Menolak Damai

Rustam beralasan penolakannya bukan tanpa dasar. Ia menyatakan bahwa sebagai pelapor awal kasus ini di Bareskrim, ia ingin substansi kebenaran soal ijazah benar-benar terungkap untuk kepentingan bangsa.

"Kalau saya, tidak (ajukan RJ), karena saya menginginkan ijazah ini benar-benar terungkap. Ini bukan untuk saya saja, untuk bangsa ini," tegas Rustam seperti dikutip dari pernyataannya.


Halaman:

Komentar