"Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran," tegas pengacara Putriana, Artahsasta Prasetyo Santoso.
Eskalasi Hukum dan Laporan Tambahan
Tidak hanya melaporkan Fatmawati, Putriana juga mengambil langkah hukum lainnya. Ia melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Selain itu, pejabat Humas Polda Sulsel juga diadukan ke Divisi Propam Polri terkait rilis pers yang dinilai tidak sesuai fakta.
Kasus ini semakin kompleks karena menyeret nama sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima aliran dana dalam transaksi bisnis tersebut. Nama-nama ini juga muncul dalam penyelidikan kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulsel.
Analisis Pengamat Politik
Pengamat politik menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan publik yang luas. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Kombinasi antara konflik bisnis, skandal media sosial, dan intrik kewenangan kepolisian membuat kasus ini menjadi multi-dimensi.
Putriana menyatakan apresiasinya atas penerbitan SP3. "Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri," ujarnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sebagai ujian bagi penegakan hukum yang setara di tengah dinamika politik tinggi.
Artikel Terkait
Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi: Tidak Ada Tanggal Legalitas dari KPU, Benarkah Melanggar UU?
Said Didu Bocorkan 50 Nama Oligarki dari Pertemuan Rahasia dengan Prabowo, Ini Daftarnya!
AKBP Didik Diperiksa Propam Polri: Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Transformasi Digital Indonesia 2024: Tren, Strategi Mobile-First, AI, dan Dampak 5G