Polri Raup Rp2,21 Triliun per Tahun dari Insentif SPPG: Analisis Anggaran MBG 2026

- Senin, 16 Februari 2026 | 23:25 WIB
Polri Raup Rp2,21 Triliun per Tahun dari Insentif SPPG: Analisis Anggaran MBG 2026

Polri Kelola 1.179 SPPG, Raup Rp2,21 Triliun per Tahun dari Insentif

Pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025.

Dengan perhitungan operasional 313 hari dalam setahun, satu unit SPPG berpotensi menerima insentif total hingga Rp1,87 miliar. Insentif ini disebut tetap dibayarkan meskipun pada hari libur.

Hingga 8 Februari 2026, tercatat 22.793 unit SPPG telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.179 unit dikelola langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Peresmian SPPG yang dikelola Polri ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan mengelola 1.179 SPPG, perhitungan insentif harian untuk Polri mencapai Rp7,07 miliar. Dalam setahun, angka tersebut membengkak menjadi Rp2,21 triliun. Perhitungan ini belum termasuk SPPG yang dikelola oleh yayasan lain di bawah TNI.

Penjelasan Badan Gizi Nasional (BGN) Soal Insentif

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa insentif operasional MBG selama masa libur tetap dijamin. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN No 8 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut memastikan bahwa relawan MBG yang bertugas di masa libur tetap berhak mendapat hak kerjanya. Fasilitas pendukung dan insentif operasional SPPG, termasuk biaya sewa, juga tetap dibayarkan meski ada penyesuaian volume layanan.


Halaman:

Komentar