Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Tewas: Kronologi & Proses Hukum Polda Maluku

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:25 WIB
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Tewas: Kronologi & Proses Hukum Polda Maluku

Terduga pelaku merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. "Saat ini terhadap Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual," tegasnya.

Proses Hukum dan Kode Etik

Polda Maluku menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga pemeriksaan kode etik profesi Polri. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kronologi Insiden Penganiayaan

Kasus ini bermula saat Bripda MS diduga memukul kepala korban menggunakan helm. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor terjatuh dan mengalami pendarahan.

Keterangan keluarga menyebut korban dipukul dengan helm hingga terjatuh dari motor dan terseret beberapa meter. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum akhirnya meninggal dunia.


Halaman:

Komentar