Terduga pelaku merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. "Saat ini terhadap Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual," tegasnya.
Proses Hukum dan Kode Etik
Polda Maluku menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga pemeriksaan kode etik profesi Polri. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kronologi Insiden Penganiayaan
Kasus ini bermula saat Bripda MS diduga memukul kepala korban menggunakan helm. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor terjatuh dan mengalami pendarahan.
Keterangan keluarga menyebut korban dipukul dengan helm hingga terjatuh dari motor dan terseret beberapa meter. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum akhirnya meninggal dunia.
Artikel Terkait
Pelajar MTS Tewas Diduga Dihantam Helm Brimob di Tual, Polri Janji Proses Hukum Transparan
Santri 12 Tahun Tewas dengan Luka Bakar di Sukabumi, Diduga Dianiya
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Meninggal Didianiaya Ibu Tiri: Kronologi & 5 Fakta Terbaru
Sumber Dana Ipda Purnomo: Dari Tunjangan Polisi Hingga YouTube untuk Bantu ODGJ & Guru PPPK