NARASIBARU.COM - Syed Saddiq Abdul Rahman, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia (Menpora), dihukum oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas kejahatan korupsi pada Kamis (9/11/2023).
Menurut laporan Bernama, agen pemberita resmi negara tersebut, Syed Saddiq terbukti bersalah atas empat tuduhan yang mencakup pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan aset, dan pencucian uang.
Syed dijatuhkan sanksi tujuh tahun penjara, hukuman cambuk sebanyak dua kali, dan denda sejumlah 10 juta ringgit Malaysia, yang setara dengan sekitar 33,4 miliar rupiah.
Hakim Azhar Abdul Hamid menyatakan bahwa argumen pembela tidak mampu menimbulkan keraguan yang wajar terhadap dakwaan yang dijelaskan oleh jaksa.
"Dengan demikian, terdakwa terbukti bersalah atas semua tuduhan," ujar Hakim Azhar.
Artikel Terkait
Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Terima Surat dari Presiden Iran Sehari Sebelum Berangkat ke AS
Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak
Viral Patung Leher Pak Karno Miring di Alun-alun Indramayu
Duduk Perkara Pungli Ratusan Juta Terkuak Berkat Kasus Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Dipecat