3. Tunjukkan KTP elektronik (KTP-el) Anda kepada petugas di TPS.
4. Tandatangani daftar hadir pemilih.
5. Ambil surat suara dari petugas. Anda akan menerima 5 kertas suara
6. Masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Pastikan anda mencoblos di kelima surat suara tersebut.
7. Coblos satu kali pada salah satu foto atau lambang partai politik atau calon perseorangan.
8. Lipat surat suara dengan rapi.
9. Masukkan surat suara ke kotak suara, yang sesuai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026