“Saya juga bingung kenapa Anda masih diam saya tidak tahu anda tahu atau tidak video viral tentang Jessica, tapi cepat respon pak karena ini adalah kejahatan digital yang maha dahsyat,” ujarnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Nilai Rapor, Inilah 7 Indikator yang Jadi Penilaian SNBP 2024: Dijamin Auto Lolos!
Tak hanya itu, Rismon juga mengatakan bahwa Jessica saat di persidangan dicecar dengan bukti palsu.
Yang mana bukti tersebut sebelumnya diduga telaj direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Ahzar.
“Hakim Binsar Gultom ketika mencecar Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016 ia juga menggunakan bukti rekayasa pergerakan-pergerakan artificial buatan palsu yang sudah diedit oleh Muhammad Nuh Al Ahzar terkait dengan pukul 16:29:50 WIB di kamera 7,” kata Rismon.
Kata Rismon, Jessica pada waktu yang telah disebutkan itu seharusnya sedang menggunakan HP miliknya.
Tetapi diduga sengaja direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Ahzar yang kemudian menjadi seolah melakukan pergerakan mencurigakan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!