Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada kecelakaan bus PO Duta Wisata nopol B-7260-CGA di Guci Tegal yang menyebabkan dua penumpang meninggal dunia dan puluhan luka-luka.
Diberitakan sebelumnya, bus besar berwarna merah jatuh dan terbalik di jurang yang berada di kompleks wisata Guci, Tegal.
Saat kejadian, bus sudah dinyalakan untuk memanaskan mesin dan sebagian penumpang telah naik.
Baca juga: KNKT Cek Bangkai Bus Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal, Temukan Rem Tangan Masih Terkunci
Sopir bus yang ditetapkan tersangka yakni bernama Romyani warga Pagedangan, Tangerang.
Sedangkan kernet bernama Andri Yulianto warga Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan penetapan tersangka sopir dan kernet tersebut.
Keduanya disangkakan Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaanya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun.
Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka. (*)
Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus di Guci, Polisi akan Panggil Tenaga Ahli untuk Cek Rem
Sumber: banyumas.tribunnews.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?