Setelah ditangkap, Fariz RM dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Fariz RM dan ADK dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Tercatat, Fariz RM pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz RM kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan.
Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz RM ditangkap lagi dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.
Fariz RM sempat menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, sejak Agustus 2018 hingga Mei 2019.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang: Kronologi, CCTV, dan Pencarian ke Pool Bus Rosalia
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Roy Suryo: Ijazah Asli, Tuduhan Palsu Mengada-ada
Siapa Ayah Biologis Ressa Rizky Rosano? Fakta Adjie Pangestu, Teuku Ryan & Masa Lalu Denada
Militer AS Siap Serang Iran? Laporan Pentagon & Ancaman Drone Iran Terbaru