Sebelum obrolan soal Rp 5 triliun, Denny Indrayana membahas "bocoran" putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu dengan Mahfud MD.
Denny menyebut hakim MK sudah memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, namun belum dibacakan.
Dengan sistem pemilu proporsional tertutup, masyarakat tak lagi bisa memilih caleg yang mereka inginkan.
Masyarakat hanya bisa memilih logo partai, dan kemudian partailah yang akan menentukan siapa yang akan menempati kursi legislatif berdasarkan daftar yang sudah mereka siapkan.
Mahfud MD sempat meminta polisi turun tangan untuk menyelidiki dugaan kebocoran informasi itu.
Namun, setelah Mahfud mengontak MK, ia menyebut cuitan Denny hanya sebagai analisis karena MK belum mengantongi putusan hingga saat ini.
Sementara itu, Denny mengakui cuitannya soal "bocoran putusan MK" tersebut adalah bentuk kontrol terhadap putusan yang belum dibacakan.
Apalagi putusan MK itu bersifat final dan akan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang.
Akibat cuitan tersebut, Denny Indrayana juga dilaporkan sejumlah pihak ke polisi. [IndonesiaToday/kumparan]
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid