Sebelum obrolan soal Rp 5 triliun, Denny Indrayana membahas "bocoran" putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu dengan Mahfud MD.
Denny menyebut hakim MK sudah memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, namun belum dibacakan.
Dengan sistem pemilu proporsional tertutup, masyarakat tak lagi bisa memilih caleg yang mereka inginkan.
Masyarakat hanya bisa memilih logo partai, dan kemudian partailah yang akan menentukan siapa yang akan menempati kursi legislatif berdasarkan daftar yang sudah mereka siapkan.
Mahfud MD sempat meminta polisi turun tangan untuk menyelidiki dugaan kebocoran informasi itu.
Namun, setelah Mahfud mengontak MK, ia menyebut cuitan Denny hanya sebagai analisis karena MK belum mengantongi putusan hingga saat ini.
Sementara itu, Denny mengakui cuitannya soal "bocoran putusan MK" tersebut adalah bentuk kontrol terhadap putusan yang belum dibacakan.
Apalagi putusan MK itu bersifat final dan akan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang.
Akibat cuitan tersebut, Denny Indrayana juga dilaporkan sejumlah pihak ke polisi. [IndonesiaToday/kumparan]
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026