Tukang Ojek Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pandeglang, Penumpang Tewas Terlindas Ambulans

- Senin, 23 Februari 2026 | 05:50 WIB
Tukang Ojek Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pandeglang, Penumpang Tewas Terlindas Ambulans

Al Amin Maksum dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sofyan menyebutkan tiga alasan utama penetapan tersangka:


  1. Tanggung Jawab atas Keselamatan Penumpang: Sebagai tukang ojek, Al Amin dianggap lalai karena tidak menyediakan helm untuk penumpangnya.

  2. Keakraban dengan Jalur: Tersangka dianggap sudah sangat hafal dengan kondisi jalan yang bergelombang dan berlubang di rute tersebut.

  3. Kurang Konsentrasi: Pengendara diwajibkan untuk selalu fokus selama berkendara.

Sementara itu, pengemudi ambulans tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyimpulkan tidak ada unsur kelalaian. "Pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar," kata Sofyan. Namun, pihaknya membuka ruang bagi saksi yang bisa membuktikan kelalaian pengemudi ambulans untuk maju memberikan keterangan.

Proses Hukum Berlanjut ke Kejaksaan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin Maksum tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dan tidak adanya unsur yang menghalangi proses hukum. "Pada saat berkas sudah P21, tersangka dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas IPDA Sofyan Sopan.

Kasus kecelakaan ini kembali menyoroti bahaya jalan berlubang dan pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi angkutan umum yang membawa penumpang.


Halaman:

Komentar