NARASIBARU.COM - Bagi kalian pendatang yang akan atau sudah berada di Jogja pasti akan sedikit kebingungan dengan istilah di pemerintahannya. Hal ini karena Jogja berstatus daerah istimewa yang memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
Berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Beberapa hal yang dapat diatur sendiri ialah tata cara pengisian jabatan, kelembagaan pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Baca Juga: Gus Iqdam Berikan Amalan Bulan Rajab Pembawa Rezeki, ST Nyell Wajib Catat
Ini merupakan penyelenggaraan dalam urusan keistimewaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka dari itu, penyelenggara pemerintahan terkait kelembagaan, Jogja punya istilah-istilah tersendiri sejak sebelum kemerdekaan yang akhirnya dipakai kembali.
Istilah apa sajakah itu? Berikut merupakan penjelasannya.
Kecamatan menjadi Kapanewon dan Kemantren
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum