HARIAN MERAPI - Berdalih pinjam laptop untuk keperluan kerja, seorang laki-laki berinisial PA (25) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pria asal Tangerang yang tinggal di kos wilayah Ringinsari, Maguwoharjo, Depok itu usai pinjam laptop berniat untuk menjualnya.
Namun belum sempat menjual laptop milik temannya itu, pelaku diamankan polisi.
Baca Juga: Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023, Ini Lima Pertemuan Terakhir Kedua Timnas
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol M. Mashuri melalui Panit Reskrim Ipda YS Udin Afriyanto SH, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus rencana menjual laptop milik temannya itu.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat korban pada tanggal 14 Januari 2024.
"Untuk kejadiannya, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Abiyyu Shofi Tonriady (19) asal Bengkulu, tinggal di Ngaglik," kata Udin, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Diduga Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan, Pria Dilaporkan ke Polda DIY
Dijelaskan, peristiwa itu bermula Selasa (9/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke kos korban untuk meminjam satu buah Laptop.
Saat itu, pelaku meminjam laptop tersebut dengan alasan untuk keperluan kerja.
Setelah berhasil meminjam laptop, pelaku lantas meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo di Ruas Tol Ngawi, Satu Orang Guru Meninggal
Kemudian sekira pukul 23.42 WIB, korban menghubungi pelaku dan menanyakan perihal kapan akan mengembalikan laptop yang dipinjam.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Anggota Polda Jateng Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Utang Pinjol, Istri Orang pun Disikat
Pesawat Saudi Airlines Bawa 442 Jemaah Haji Asal Jakarta Diancam Bom, Mendarat Darurat di Sumatera Utara
Yahukimo Mencekam Usai OPM Deklarasi Perang, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Tewas Dibunuh
LENGKAP! Isi Pidato Habibie di MPR Saat Negara Akui Pemerkosaan Massal 98