Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2 pertiga masa pidana.
"Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025," kata Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ahmad Khozinudin Tolak Perdamaian Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Ada SOP Adu Domba dari Solo
Fahri Hamzah Sebut Gagasan Global South Anies Baswedan Sudah Lama Diomongkan Prabowo
PM Jepang Bubarkan DPR, Pemilu Sela 2026: Warganet RI Serukan Hal Sama
Respons Gibran Soal Harga BBM Rp25 Ribu di Papua Viral, Tuai Pro Kontra