NARASIBARU.COM -Terpilihnya Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dalam Muktamar X di Ancol, sah secara hukum. Ketua Bidang Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Surya Wijaya menekankan, mekanisme aklamasi tersebut sudah sesuai dengan aturan organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Dalam proses menuju Muktamar itu kan ada namanya Kepanitian SC dan OC yang dibentuk oleh DPP Partai. Dan posisi SC dan OC adalah pelaksana. Pelaksana yang bertugas melaksanakan Muktamar X itu,” kata Andi Surya Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 September 2025.
Andi menyebut, syarat pencalonan ketua umum PPP mengharuskan kandidat pernah menjadi pengurus harian DPP atau menjabat minimal satu periode di struktur DPP. Dari syarat tersebut, hanya Mardiono yang memenuhi ketentuan.
Artikel Terkait
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda, Meski Sudah Minta Maaf
Evaluasi UU Cipta Kerja: Prabowo Diminta Tinjau Ulang, Dinilai Gagal Tarik Investasi
Partai Demokrat Dukung Wacana Pilkada oleh DPRD, Sejalan dengan Presiden Prabowo
Prabowo Sindir Luhut di Natal 2025: Dulu Tidak Dukung Saya