Rieke Diah Pitaloka Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam penyelidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka memegang posisi strategis sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, sebuah jabatan yang diembannya sejak 11 April 2025 berdasarkan penunjukkan dari Bupati Ade Kuswara Kunang.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memanggil siapa pun yang diperlukan dalam proses penyidikan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.
Relasi Politik dan Peran Strategis Rieke Diah Pitaloka
Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK menyoroti relasi politik yang erat di Kabupaten Bekasi. Baik Bupati Ade Kuswara Kunang maupun Rieke sama-sama merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Artikel Terkait
BNN Gerebek Pabrik Narkoba Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap
KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani: Fakta & Analisis
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Iklan Bank bjb ke Lingkaran Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Terbaru
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun