Nadiem Makarim Bantah Keras Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan ia telah memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem: JPU Tidak Mampu Jelaskan Aliran Dana ke Saya
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem membacakan nota keberatan (eksepsi). Ia mengaku heran karena dakwaan tersebut dinilai tidak jelas.
"Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," tegas Nadiem.
Keterkaitan dengan PT AKAB Dinilai Dipaksakan
Nadiem mengungkapkan kekagetannya ketika mengetahui dakwaan tersebut mengaitkan keuntungan yang ia peroleh melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo.
"Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tuturnya.
Menurutnya, uang korporasi itu seutuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang. Ia menegaskan bahwa transaksi PT AKAB dengan pengadaan laptop Chromebook adalah dua hal yang berbeda dan hanya dikaitkan karena waktunya bersamaan di tahun 2021.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil? Analisis Ahli Hukum UI Aristo Pangaribuan
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Disorot: Hakim, Mahfud MD, dan HAM Protes
Doktif Ucapkan Selamat Sarkastis ke Dokter Richard Lee Jadi Tersangka: Kek cucookan Suneo
Manohara Odelia Klarifikasi: Bukan Mantan Istri, Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap