Ia menilai, meski pihak korban maupun korps jurnalis mungkin sudah memaafkan, kasus ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja.
“Mungkin korban keluarga dan korpsnya telah memaafkan pelaku, tapi rasa kebebasan pers nasional tidak cukup ditukar guling dengan memaafkan,” ujarnya.
Bagi pria yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan Kompas ini, pencabutan ID pers adalah tindakan fatal yang mencederai hak mendasar pers.
“Sebab pencabutan ID ini kesalahan fatal. Bukan kekeliruan remeh-temeh,” tandasnya.
Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden menegaskan bahwa ID yang sempat ditarik merupakan kartu khusus untuk liputan di lingkungan Istana, bukan identitas profesional jurnalis yang bersangkutan.
Biro Pers Istana juga berjanji hal ini akan menjadi pengalaman terakhir dan memastikan tidak akan terjadi lagi hal serupa pada siapapun wartawan yang ditugaskan di Istana.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kisruh Ijazah Jokowi Jadi Pelajaran Reformasi Regulasi Pemilu
Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani
Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Ungkap Perjalanan Dapatkan Gelar Doktor
Prof Tono Saksono: Roy Suryo Cs Aset Bangsa