NARASIBARU.COM - Ulah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution merazia truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat, bila ditarik ke ranah pidana berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.
Soal dalih Bobby untuk menggenjot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Muksalmina, juga tidak berdasar.
Artikel Terkait
Beredar Isu Pemakzulan Ketum PBNU hingga Gelar Rapat Internal dengan Rais Aam
Inkonsistensi Jokowi: Diminta Istirahat Dulu, Mangkir Sidang Ijazah, Kini Bertolak ke Singapura
Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik
Ketidakmampuan UGM Tunjukan Arsip Dinilai Jadi Bukti Ijazah Jokowi tak Jelas Asal-usulnya