NARASIBARU.COM - Ulah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution merazia truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat, bila ditarik ke ranah pidana berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.
Soal dalih Bobby untuk menggenjot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Muksalmina, juga tidak berdasar.
Artikel Terkait
Sjafrie Sjamsoeddin Tegas Tolak Cawapres 2029: Enggak Minat dan Enggak Niat
Lukisan SBY Kuda Api Terjual Rp 6,5 Miliar ke Raja Batu Bara Low Tuck Kwong: Fakta & Kontroversi
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi 2026: Kuasa Hukum Minta Presiden Hadir Langsung
Analisis Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Tak Akan Pilih Cawapres Muda, Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Usulan