Jubir Gus Dur Desak DPR Pakai Hak Interpelasi Bongkar Polemik Ijazah Gibran

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Jubir Gus Dur Desak DPR Pakai Hak Interpelasi Bongkar Polemik Ijazah Gibran


Menurutnya, DPR tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat untuk memulai penyelidikan. DPR bisa langsung memanggil semua pihak yang relevan. 


Mulai dari pihak yang menemukan dugaan kejanggalan, lalu yang menerima ijazah itu, sampai KPU dan Kementerian Pendidikan yang memverifikasi dokumen pencalonan.


Adhie menilai langkah ini penting agar publik mendapat kejelasan dan kepercayaan terhadap lembaga negara tetap terjaga. 


“Kita butuh transparansi. Ini bukan sekadar soal ijazah, tapi menyangkut kredibilitas kepemimpinan nasional,” pungkasnya. 


Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.


Hak interpelasi sendiri adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak ini merupakan salah satu dari tiga hak istimewa DPR, di samping hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar