NARASIBARU.COM -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aktivitas thrifting tidak akan dilegalkan, sekalipun para pelakunya bersedia membayar pajak.
Ia menilai persoalannya bukan pada pungutan negara, melainkan pada status barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas kan dilarang?” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 20 November 2025.
Purbaya menambahkan bahwa pelanggaran hukum tidak bisa berubah status hanya karena pelakunya ingin patuh pajak.
Artikel Terkait
Profil Pewaris Djarum Victor Rachmat Hartono yang Terseret Dugaan Korupsi Pajak
Arsul Sani dan Jokowi Memang Beda Kelas dalam Urusan Ijazah
Keraguan Publik atas Ijazah Jokowi Terus Meningkat
Komisi X DPR Dukung Presiden Prabowo: Siswa Harus Fokus Belajar!