NARASIBARU.COM -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aktivitas thrifting tidak akan dilegalkan, sekalipun para pelakunya bersedia membayar pajak.
Ia menilai persoalannya bukan pada pungutan negara, melainkan pada status barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas kan dilarang?” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 20 November 2025.
Purbaya menambahkan bahwa pelanggaran hukum tidak bisa berubah status hanya karena pelakunya ingin patuh pajak.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Sindir Pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi: Cuma Segitu Toh Akhirnya
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi: Fakta dan Kronologinya
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Benarkah Ada dari Polda Metro Jaya?