Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak terlapor, Refly Harun, turut menyuarakan keanehan dalam proses restorative justice yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai.
Refly menegaskan bahwa secara hukum, restorative justice seharusnya tidak dapat diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara seperti dalam kasus ini.
"Kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut," kata Refly Harun di Polda Metro Jaya.
Status Tersangka Dicabut, Penyidikan Terhadap Pihak Lain Berlanjut
Polda Metro Jaya telah secara resmi mencabut status tersangka dan pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pencabutan ini menyusul penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan dinamika hukum yang kompleks dalam kasus yang terus menjadi perbincangan publik ini.
Artikel Terkait
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra: Langkah Kunci Independensi BI untuk Deputi Gubernur
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Pertanyakan Verifikasi Partai di KPU
Pertemuan Jokowi dengan Damai-Eggi: Kesepakatan Rahasia Soal Kasus Ijazah Palsu Terungkap
Partai Baru di Indonesia: Pragmatis Tanpa Ideologi, Analisis Pakar Politik