SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Dinilai Jungkir Balikkan Prinsip Restorative Justice
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga menjungkirbalikkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Kritik dari Aktivis Bon Jowi
Lukas Luwarso, Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), menyampaikan protes melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. Ia menyoroti kebingungan posisi pelaku dan korban dalam kasus ini.
"Siapa pelaku dan siapa korban dalam drama ijazah ini jadi berantakan. Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah mestinya adalah pelaku. Eggi-Lubis yang ditersangkakan adalah korban," tegas Lukas.
Logika Hukum yang Dipertanyakan
Menurut Lukas, skema logika kepolisian justru menempatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai pelaku kejahatan, sementara Jokowi diposisikan sebagai korban. Hal ini dinilai sebagai sebuah paradoks.
Artikel Terkait
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan dan Surat untuk Prabowo
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Penerapan Restorative Justice
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi Soal Kasus Ijazah, Sebut Ada Upaya Adu Domba
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil & Raja Juli Dinilai Layak Dicopot, Ini Analisisnya