"'Keadilan restoratif' ala Jokowi-cum-Polisi ini menjadi lelucon. Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," ujarnya.
Kebenaran sebagai Korban?
Lukas lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan ini menjadikan kebenaran sebagai korban dan membiarkan kepalsuan menang, setidaknya untuk sementara. Ia menilai rakyat Indonesia menjadi pihak yang dirugikan dalam dinamika ini.
"Rakyat Indonesia menjadi korban kebohongan dan kepalsuan adegan transaksi tiga sejoli Jokowi-Eggi-Lubis," imbuhnya.
Manipulasi Hukum dan Preseden Buruk
Lukas menegaskan bahwa pembatalan mendadak status tersangka terhadap Eggi dan Lubis—sementara enam tersangka lain untuk kasus serupa tetap berlaku—adalah bentuk manipulasi hukum yang kasar.
"Artinya bisa menjadi preseden, kini ada jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3: jalur sowan ke rumah Jokowi," pungkas Lukas mengkritik.
Artikel Terkait
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan dan Surat untuk Prabowo
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Penerapan Restorative Justice
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi Soal Kasus Ijazah, Sebut Ada Upaya Adu Domba
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil & Raja Juli Dinilai Layak Dicopot, Ini Analisisnya