Baca juga: PSI Harap Aturan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Berlaku pada Pemilu 2024
Kemudian, gugatan dengan AP3 bernomor 89/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh warga Kota Depok, Riko Andi Sinaga yang juga meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Lalu, gugatan dengan AP3 bernomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh perseorangan bernama Hite Badenggan Lumbantoruan.
Ia juga meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Dengan 5 gugatan yang belum teregister itu, MK akan menangani 8 perkara uji materi terkait usia minimum capres-cawapres.
Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di 3 perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan ranah mereka, melainkan pembentuk undang-undang.
Terlebih, MK pernah menyatakan sikap bahwa persoalan semacam ini memang bukan ranah kewenangan mereka.
Hal itu tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia pejabat publik adalah ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?