NARASIBARU.COM - Gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, saat ini, MK masih menangani 3 gugatan sejenis yang telah lebih dulu dilayangkan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berkaitan dengan syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Gugatan terbaru itu salah satunya berasal dari 2 mahasiswa yang kampusnya sama-sama terletak di Solo, Jawa Tengah, yakni Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa).
Perkara itu belum teregister secara resmi di MK, tetapi tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dengan nomor 86/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.
Keduanya meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut dengan mengganti batas usia 40 tahun menjadi 21 tahun.
Selain gugatan Arkaan dan Almas, terdapat 4 gugatan sejenis lainnya yang diajukan pada Senin (7/8/2023).
Gugatan dengan AP3 bernomor 90/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro, yang juga meminta usia minimum capres-cawapres capres-cawapres turun ke 21 tahun.
Gugatan dengan AP3 bernomor 88/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta MK menurunkan usia minimum capres-cawapres ke 25 tahun.
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh