NARASIBARU.COM -Tindakan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menempelkan stiker bergambar wajah Ganjar Pranowo, dinyatakan bukan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, keputusan untuk perkara Gibran tidak melanggar melalui proses pendalaman, yang dilakukan oleh jajarannya di daerah Solo.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati