Terlebih lagi, akademisi ini mempertanyakan apa yang dilanggar, dan kenapa mesti diajukan ke Mahkamah Konstitusi. | "Kalau Jokowi merasa bahwa Gibran mesti dia dorong jadi wakil Presiden, proses aja di DPR kan undang-undang yang bikin DPR tuh, kan jadi nggak ada satu dalil pun hak Mahkamah Konstitusi memutuskan," ujarnya.
"Semua persyaratan menjadi wakil presiden sudah ditulis di dalam konstitusi kecuali usia, itu bukan urusan konstitusi, itu urusan perkembangan politik," ungkapnya.
Karena itu, bagi Rocky ketika meminta judicial review saja itu sudah salah. "Tapi kita kan tahu hanya lewat judicial review, permintaan itu jadi efisien," tuturnya.
"Kecuali ketua Mahkamah Konstitusi itu bukan iparnya Presiden Jokowi, maka Presiden akan berhitung," ungkapnya. Lanjut Rocky mengatakan karena ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman itu ada pertalian keluarga.
"Maka bagi Jokowi lebih mudah mengatur iparnya dalam tukar tambah kekuasaan, jadi sekali lagi ini memang dimaksudnya untuk memudahkan Jokowi menjadikan Mahkamah Konstitusi sekedar sebagai instrumen kekuasaan dia, itu bahayanya tuh," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Rocky berpendapat kalau di mana ada pakar hukum tata negara yang paham bahwa Mahkamah Konstitusi punya hak untuk menentukan batas usia Presiden.
"Mahkamah itu tidak punya kewenangan menguji secara material judicial review, tidak boleh dilakukan Mahkamah Konstitusi, karena ada gak poinnya," ungkapnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026