MK Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu TSM

- Senin, 22 April 2024 | 15:00 WIB
MK Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu TSM



NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan untuk mengadili pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagaimana Pasal 461 ayat 1 juncto Pasal 463 ayat 1 UU Pemilu.


Demikian penjelasan Hakim MK, Ridwan Mansyur, dalam sidang agenda pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).



“Dalam konteks ini, Mahkamah (Konstitusi) bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku,” kata Ridwan.


Kendati begitu, Ridwan menegaskan, meski MK tidak terkait dengan hal-hal yang jadi kewenangan Bawaslu, akan tetapi momentum pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa hasil perolehan suara.


“Sehingga, dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan,” jelasnya.



Halaman:

Komentar

Terpopuler