Putusan terhadap Hasyim dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Bongkar 4 Fitnah: LGBT, Sewa LC, Korupsi, hingga Politik
Sjafrie Sjamsoeddin Tegas Tolak Cawapres 2029: Enggak Minat dan Enggak Niat
Lukisan SBY Kuda Api Terjual Rp 6,5 Miliar ke Raja Batu Bara Low Tuck Kwong: Fakta & Kontroversi
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi 2026: Kuasa Hukum Minta Presiden Hadir Langsung