Setelah Diberitakan memuat E-book Ilegal, Website E-Pustaka Tanjabbar Senilai Rp 150 Juta Mendadak Error

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 17:30 WIB
Setelah Diberitakan memuat E-book Ilegal, Website E-Pustaka Tanjabbar Senilai Rp 150 Juta Mendadak Error

Pembuatan website tersebut dilakukan oleh PT Samudra Katulistiwa Nusantara yang beralamat di Reni Jaya Baru AE-5/2 RT 001, RW021, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Baca Juga: Gak Perlu Beli Lagi, Bikin Sendiri Hanya 5 Menit Anti Kempes, Ini Resep Donat Kentang Krispi dan Lembut

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Erlinawaty mengatakan, terkait adanya e-book ilegal itu dikarenakan adanya unsur error yang terjadi. Ia juga mengklaim sudah melakukan komunikasi dengan pihak penerbit.

“Terkait hal ini memang ada human error ketidakpahaman staf kami, dan sudah dikomunikasikan dgn penulis melalui tim managemennya..dan telah disampaikan permintaan maaf kepada penulis melalui timnya,” katanya, Sabtu.

Namun, ia tidak menjawab terkait pertanyaan NARASIBARU.COM jika itu human error maka yang terjadi bukan terisinya atau masuknya e-book ilegal seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Sinopsis 'A Shop For Killers' Drakor Lee Dong Wook dan Kim Hye Joon yang Tayang Januari 2024

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perpustakaan dan Arisp Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga memuat E-book ilegal milik penulis buku Tere Liye di website E-Pustaka Tanjabbar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Tere Liye melalui akun instagramnya @tereliyewriter memberikan contoh salah satu web yang memuat karyanya tanpa izin alias ilegal yakni E-Perpusta Tanjabbar.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar