Dianggap Tak Masuk Akal, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Tuntut Pemerintah Meninjau Kembali Undang-Undang Pajak Hiburan di Indonesia

- Jumat, 12 Januari 2024 | 17:00 WIB
Dianggap Tak Masuk Akal, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Tuntut Pemerintah Meninjau Kembali Undang-Undang Pajak Hiburan di Indonesia

BISNIS PEKANBARU - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyerukan uji materi terhadap undang-undang yang memberlakukan kenaikan besar pajak hiburan.

Dia mengatakan dunia usaha dikecualikan dari proses legislatif, dan menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang baru tersebut mungkin mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan secara luas.

“Ini merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan tidak memerlukan pendidikan tinggi sehingga penting bagi masyarakat luas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KEREN! Mulai Pertengahan Tahun 2024, Kendaraan VW Akan Mampu Berkomunikasi Dengan Pengemudi Melalui ChatGPT

Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak barang dan jasa tempat hiburan seperti kelab malam, tempat karaoke, bar, dan spa kini ditetapkan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 40 persen. 75 persen.

Sebelumnya, undang-undang telah mengatur pajak hiburan minimal 10 persen hingga maksimal 35 persen.

Baca Juga: Ingin Bersaing Dengan Perusahaan Eropa dan Amerika, Honda Luncurkan Rencana Untuk Mengeluarkan Jajaran Mobil Listrik Model Terbaru


Halaman:

Komentar