Dianggap Tak Masuk Akal, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Tuntut Pemerintah Meninjau Kembali Undang-Undang Pajak Hiburan di Indonesia

- Jumat, 12 Januari 2024 | 17:00 WIB
Dianggap Tak Masuk Akal, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Tuntut Pemerintah Meninjau Kembali Undang-Undang Pajak Hiburan di Indonesia

Sukamdani mengungkapkan, pemangku kepentingan tidak diajak berkonsultasi sebelum peraturan tersebut dikeluarkan pada tahun 2022 dan berlaku efektif pada Desember 2023.

Ia mendesak pemerintah untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Asosiasi Spa & Wellness Indonesia, industri spa, dan Asosiasi Terapis Spa Indonesia. 

Hariyadi mengingatkan, usulan kenaikan pajak hiburan berpotensi memunculkan bisnis ilegal.

Baca Juga: Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Ekuador, Sebuah Stasiun Televisi Dibajak Oleh Pria Bertopeng, Disiarkan Secara Langsung

"Kalau dilihat dari struktur biayanya, niscaya akan berujung pada penutupan, kecuali jika memicu aktivitas ilegal," ujarnya.

Asosiasi pengusaha mengumumkan niatnya untuk mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tidak punya pilihan lain selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena rekan-rekan kami di Bali sudah merasakan dampaknya,” kata Sukamdani.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com


Halaman:

Komentar