Sukamdani mengungkapkan, pemangku kepentingan tidak diajak berkonsultasi sebelum peraturan tersebut dikeluarkan pada tahun 2022 dan berlaku efektif pada Desember 2023.
Ia mendesak pemerintah untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Asosiasi Spa & Wellness Indonesia, industri spa, dan Asosiasi Terapis Spa Indonesia.
Hariyadi mengingatkan, usulan kenaikan pajak hiburan berpotensi memunculkan bisnis ilegal.
"Kalau dilihat dari struktur biayanya, niscaya akan berujung pada penutupan, kecuali jika memicu aktivitas ilegal," ujarnya.
Asosiasi pengusaha mengumumkan niatnya untuk mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tidak punya pilihan lain selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena rekan-rekan kami di Bali sudah merasakan dampaknya,” kata Sukamdani.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”