NARASIBARU.COM -Sempat mangkir dua kali, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Gus Sadad dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Kamis, 26 Juni 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Selain Gus Sadad kata Budi, tim penyidik juga telah memeriksa 4 orang saksi lainnya, yakni Abd Motollib selaku swasta, Firman Ariyanto selaku swasta, Mathur Husyairi selaku anggota DPRD Jatim, dan pengurus Kacong Mahhur Institute.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya," pungkas Budi.
Sebelumnya, Gus Sadad dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Pada panggilan kedua, yakni Senin, 23 Juni 2025, Gus Sadad mangkir dengan alasan ada kegiatan dewan. Sedangkan pada panggilan pertama, Gus Sadad juga mangkir dengan alasan ada keperluan terkait partai.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji