Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Dirinya ke MA!

- Senin, 04 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Dirinya ke MA!




NARASIBARU.COM - Langkah hukum mengejutkan datang dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong


Meski telah menghirup udara bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong pada hari Senin (4/8/2025) resmi melaporkan tiga hakim yang telah memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA).


Menurut tim kuasa hukumnya, pelaporan ini adalah sebuah perjuangan untuk mengevaluasi dan mengoreksi proses penegakan hukum di Indonesia. 


Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.


"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid Mushafi, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin (4/8/2025).


Zaid menegaskan bahwa kliennya tidak ingin hak abolisi yang diterimanya menghentikan perjuangannya. 


Bagi Tom Lembong, ada persoalan mendasar dalam proses peradilannya yang harus diungkap.


"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.


Pangkal persoalan yang menjadi dasar laporan ini adalah dugaan pelanggaran asas fundamental dalam hukum acara pidana. 


Pihak Tom Lembong menilai majelis hakim tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama persidangan.


"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tegas Zaid.


Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. 


Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dan dijatuhi denda Rp750 juta.


Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong secara resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 


Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana. 


Selain melapor ke MA, pihak Tom Lembong juga berencana akan membuat laporan serupa ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.


Sumber: Suara

Komentar