"Jadi tinggal ditunggu untuk perkembangannya, ya," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September.
Jika pengecekan selesai, kata Asep, surat perintah penyidikan (sprindik) bakal diterbitkan.
Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak awal tahun 2024. Dugaan korupsi ini diduga bergulir pada 2016-2020. Program PMT untuk balita dan ibu hamil merupakan upaya untuk meningkatkan status gizi mereka sehingga mengurangi angka stunting atau tengkes. Bentuknya berupa biskuit, susu, telur, maupun makanan bergizi lainnya.
Sementara itu, salah satu modus korupsi pengadaan PMT balita dan ibu hamil adalah penurunan kualitas dari produksi biskuit untuk balita, di mana kadar gizinya dikurangi dari yang seharusnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP Nyumarno dari Kasus Suap Bupati Bekasi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Melecehkan Shalat dalam Stand Up Comedy