NARASIBARU.COM - Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko melayangkan protes atas penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.
Soenarko mengaku memberikan dukungan kepada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya itu.
“Kita semua, termasuk saya, mendukung, mengamankan aktivis dan akademisi serta peneliti dari kriminalisasi atas kezaliman pemerintah,” kata Soenarko dalam konferensi persnya di Jakarta, (11/11/2025).
“Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita khususnya yang telah ditetapkan oleh Polda Metro jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu.”
Soenarko menilai pelaku kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan memang dilakukan polisi. Namun demikian, kata dia, polisi hanyalah sebagai pelaksana.
Karena itu, Soenarko lebih menekankan protesnya kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Ia pun berharap protesnya atas penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka bisa didengar kepala negara.
“Mudah-mudahan bisa didengar Presiden Prabowo. Pagi ini saya ngomong keras," ucap Soenarko, dilansir dari video Kompas TV.
Harapannya, kata dia, agar orang sekeliling Prabowo yang memberi laporan dapat memberi tahu presiden, bahwa dirinya sudah menyinggung adanya penyalahgunaan hukum untuk membungkam rakyat yang bersuara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025).
Namun, Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
"Besok saya pastikan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
"Kami berharap mudah-mudahan para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Polisi telah menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Adapun 8 tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," ucapnya. (*)
Artikel Terkait
Orang Dekat hingga Sepupu Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa di Sidang Suap Jalan Sumut
Nasib Bobby Nasution Ditentukan Hasil Sidang Kasus Proyek Jalan Sumut
Modus Korupsi Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil: Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang
Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi