NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih terus berjalan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan saat ini penyidik masih terus meminta keterangan dari sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
"Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain," kata Setyo, Rabu (19/11/2025).
Setyo mengatakan bahwa penyidik memiliki target yang harus dilengkapi dalam proses penyidikan kasus ini. Namun, ia tidak merinci target apa yang dimaksud tersebut.
"Target kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera diupdate," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Artikel Terkait
Kasus Kereta Cepat Whoosh, Mantan Pimpinan KPK Sebut Jokowi Sudah Layak Diperiksa
Polda Metro Sita Daftar Nilai Sarjana Muda Jokowi
Sosok AKBP Rossa Purba Bekti, Kasatgas KPK yang Dilaporkan Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
Licinnya Bobby Nasution, KPK: Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut