Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Peran Ganda Sebagai Stafsus Menag dan Dewas BPKH
NARASIBARU.COM - Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Gus Alex diduga terlibat dengan kapasitasnya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.
Profil dan Kedekatan dengan Mantan Menag Yaqut
Gus Alex dikenal sebagai sosok yang dekat dengan Yaqut Cholil Qoumas. Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi dan pemerintahan. Di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ia menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah untuk periode 2022-2027. Selain itu, Gus Alex juga memegang posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun