Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus

- Jumat, 09 Januari 2026 | 21:00 WIB
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus

Kedekatannya dengan Yaqut membawa Gus Alex masuk ke dalam lingkungan pemerintahan. Ia direkrut oleh Yaqut untuk mengisi posisi Staf Khusus Menteri Agama. Kariernya semakin berkembang ketika ia ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022-2027.

Namun, setelah sekitar tiga tahun menjalankan tugas di BPKH, Gus Alex diberhentikan dengan hormat pada awal Januari 2025. Pemberhentian ini terjadi sebelum penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masa Jabatan Ganda dan Kronologi Kasus

Berdasarkan rekam jejak kariernya, kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang sedang diusut KPK untuk periode 2023-2024 terjadi saat Gus Alex memegang dua peran strategis secara bersamaan. Ia saat itu tidak hanya menjadi Staf Khusus Menag, tetapi juga aktif menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan efektivitas pengawasan dalam pengelolaan kuota dan keuangan haji pada periode tersebut. KPK kini tengah mendalami lebih lanjut keterkaitan dan dugaan peran Gus Alex dalam kasus ini.


Halaman:

Komentar