Kedekatannya dengan Yaqut membawa Gus Alex masuk ke dalam lingkungan pemerintahan. Ia direkrut oleh Yaqut untuk mengisi posisi Staf Khusus Menteri Agama. Kariernya semakin berkembang ketika ia ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022-2027.
Namun, setelah sekitar tiga tahun menjalankan tugas di BPKH, Gus Alex diberhentikan dengan hormat pada awal Januari 2025. Pemberhentian ini terjadi sebelum penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa Jabatan Ganda dan Kronologi Kasus
Berdasarkan rekam jejak kariernya, kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang sedang diusut KPK untuk periode 2023-2024 terjadi saat Gus Alex memegang dua peran strategis secara bersamaan. Ia saat itu tidak hanya menjadi Staf Khusus Menag, tetapi juga aktif menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan efektivitas pengawasan dalam pengelolaan kuota dan keuangan haji pada periode tersebut. KPK kini tengah mendalami lebih lanjut keterkaitan dan dugaan peran Gus Alex dalam kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun