Latar Belakang Kasus Suap dan Ijon Proyek Pemkab Bekasi
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Berikutnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)
- HM Kunang (Ayah Ade, Kepala Desa Sukadami)
- Sarjan (Penyedia/Pengusaha)
Modus dan Total Dana yang Diduga Diterima Bupati Bekasi
KPK mengungkap, setelah terpilih, Bupati Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang satu tahun (Desember 2024 - Desember 2025), Ade diduga rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui ayahnya dan perantara lain.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain sebesar Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Bupati Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar. Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut