KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 20:25 WIB
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

  • Mantan staf khusus, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA)

  • Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Haji

Selain penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi menjadi 50% reguler dan 50% khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8% dan kuota reguler 92%.

Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk petinggi organisasi masyarakat seperti PBNU. KPK berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap seluruh keterlibatan dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini.


Halaman:

Komentar